SAMBUTAN KEPALA SEKOLAH
SMA NEGERI 1 BANDAR LAMPUNG
Segala puji dan syukur kita
panjatkan kehadirat Allah SWT, atas telah dilaksankannya kegiatan Latihan Dasar
Kepemimpinan (LDK) OSIS SMA Negeri 1
Bandar Lampung pada 28 – 29 September 2012, dengan sukses dan lancar.
Kegiatan LDK OSIS SMA Negeri 1
Bandar Lampung bertujuan untuk membentuk sikap kepemimpinan, disiplin, tanggung
jawab, dan rasa persaudaraan antara pengurus dan anggota OSIS periode
2012/2013.
Dalam kegiatan LDK OSIS SMA
Negeri 1 Bandar Lampung telah dirumuskan dan dihasilkan perangkat-perangkat
serta instrument-instrumen keorganisasian seperti AD/ART OSIS SMA Negeri 1
Bandar Lampung serta tata laksana keorganisasian.
Besar harapan kami, pengurus OSIS
SMA Negeri 1 Bandar Lampung dapat menunjukkan peningkatan kualitas kinerja dan
prestasinya yang lebih baik lagi, sesuai dengan
motto OSIS SMA Negeri 1 Bandar Lampung yaitu; KEHORMATAN, KEBANGGAAN,
NAMA BAIK,TRADISI DAN PRESTASI.
Do’a tulus tanpa putus saya
panjatkan atas upaya dan semangat ananda dalam mengukir prestasi , semoga
ananda menjadi kebanggaan bagi keluarga , sekolah, masyarakat , bangsa dan
Negara.
Atas perhatian dan kerjasamanya
yang konstruktif , saya ucapkan banyak terima kasih.
Bandar
Lampung, September 2012
K e p a l a ,
SMA NEGERI 1 BANDAR LAMPUNG
Hi.Badruzaman,S.Pd,MM.Pd
Nip.19590611
198601 1 001
i
DAFTAR ISI
Sambutan Kepala Sekolah i
DAFTAR ISI . ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Terbentuknya OSIS
.……….... 3
B. Dasar Hukum .........……………………..…..... 4
BAB II PENGERTIAN, FUNGSI, TUJUAN DAN STRUKTUR OSIS
A. Fungsi ……………………………………….. 5
B. Tujuan ………..……………………………… 6
C. Perangkat OSIS ...…………………….. …….. 7
D. Forum Organisasi ..………..………………… 11
i. Rapat-rapat ……...………………………... 11
ii. Tata cara pemilihan............……….…… ... 12
BAB III ANGGARAN DASAR OSIS
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Terbentuknya OSIS
Sebelum lahirnya OSIS, di sekolah-sekolah tingkat
SLTP dan SLTA
terdapat organisasi siswa
yang beragam macam corak
bentuknya. Ada organisasi siswa
yang dibentuk bersifat intern sekolah itu sendiri, dan ada pula
organisasi siswa yang dibentuk oleh
organisasi siswa diluar
sekolah. Organisasi siswa yang
dibentuk dan mempunyai hubungan dengan organisasi dari
luar sekolah, sebagian ada yang mengarah pada hal-hal
yang
bersifat politis, sehingga
kegiatan organisasi siswa
tersebut dikendalikan dari
luar sekolah sebagai tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar.
Akibat lanjut dari keadaan yang
demikian itu, maka timbulah loyalitas ganda, di satu
pihak
harus melaksanakan peraturan
yang dibuat Kepala
Sekolah, sedangkan di pihak
lain harus tunduk pada organisasi yang dikendalikan dari luar.
Dengan demikian
itu dapat dibayangkan, berapa
banyak macam ragam
organisasi siswa yang tumbuh
dan berkembanh pada saat itu. Dan bukan
tidak mungkin organisasi siswa tersebut untuk kepentingan diluar kepentingan
sekolah.
Pembinaan dan pengembangan generasu
mud perlu diarahkan untuk mempersiapkan
kader
penerus perjuangan bangsadan
pembangunan nasional dengan
memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi,
patroitime, idelisme,
kepribadian, dan budi pekerti luhur.
Oleh karena
itu, pembangunan wadah
pembinaan generasi muda
di lingkungan sekolah
diterapkn melalui Organisasi
Siswa Intra Sekolah
(OSIS) perlu ditata
secara terarah dan teratur.
III
4
Betapa besar perhatian dan usaha
pemerintah dalam membina kehidupan para siswa,
maka
ditetapkan “OSIS” sebagai
salah satu jalur
pembinaan kesiswaan secara
nasioal. Jalur kesiswaan tersebut
terkenal dengan jalur
“ Empat Jalur
Pembinaan Kesiswaan”, yaitu:
1.
Organisasi Kesiswaan;
2.
Latihan Kepemimpinan;
3.
Kegiatan Ekstrakulikuler;
4.
Kegiatan Wawasan Wiyatamandala.
B. Dasar hukum:
1.
UU Nomor 20 tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
UU Nomor 14 tahun 2005; tentang Guru dan Dosen.
3.
PP 19 tahun 2005; tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2005;
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah
Nasional.
5. Kep. Mendikbud Nomor 0461/U/1984; tentang
PembinaanKesiswaan
6. Kep. Dirjen
Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang
Pedoman Pembinaan
Kesiswaan
6
BAB
II
PENGERTIAN,
FUNGSI, TUJUAN, DAN SRUKTUR OSIS
Dalam upaya mengenal, memahami dan
mengelola Organisasi Siswa Inmtra Sekolah
(OSIS) perlu keje;lasan mengenai Pengertian,
Fungsu dan Tujuan Serta Struktur Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Dengan mengetahui
pengertian, fungsi, tujuan,
dan struktur OSIS
yang jelas, maka akan
membantu para Pembina,
pengurus, dan perwakilan
kelas untuk mendayagunakan OSIS ini sesuai dengan fungsi
dan tujuannya.
A. Pengertian OSIS.
OSIS adalah satu-satunya wadah
organisasi siswa yang sah di sekolah. Apabila OSIS
dipandang sebagai
suatu system, berarti
OSIS sebagai
tempat kehidupan berkelompok siswa yang bekerjasama untuk mencapai tujuan
bersama.
Dalam hal ini OSIS dipandang sebagai suatu system, dimana sekumpulan
para siswa
mengadakan
koordinasi dalam upaya menciptakan suatu organisasi yang mampu mencapai
tujuan.
OSIS sebagi suatu system ditandai
beberapa ciri pokok, yaitu:
1. Berorientsi pada tujuan,
2.
Memiliki susunan kehidupan kelompok,
3.
Memiliki sejumlah peranan,
4.
Terkoordinasi,
5.
Berkelanjutan dalam waktu tertentu.
B. Fungsi
Salah satu
ciri pokok suatu
orgnisasi ialah memiliki
berbagai macam fungsi.
Demikian pula OSIS
sebagai suatu organisasi
memiliki pula beberapa
fungsi dalam mencapai tujuan.
6
Sebagai salah satu jalur dari pembinaan
kesiswaan, fungsi OSIS adalah :
1.
Sebagai Wadah
Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan
satu-satunya wadah kegiatan para
siswa di sekolah
bersama dengan jalur
pembinaan yang lain
untuk mendukung tercapainya
tujuan pembinaan sekolah.
2. Sebagai Motivator
Motivator
d\adalah perangsang yang
menyebabkan lahirnya keinginan dan semangat para
siswa untuk melakukan
kegiatan berrsama dalam
mencapai tujuan bersama.
3.
Sebagai Preventiv
Apabila fungsi
yang bersifat intelek
dalam arti secara
internal OSIS dapat
menggerakan sumber
daya yang ada
dan secara eksternal OSIS
dapat
mengadaptasikan
diri dengan lingkungan,
seperti menyelesaikan persoalan
perilaku menyimpang siswa
dan sebagainya.Dengan demikian
secara preventif OSIS
ikut mengamankan sekolah dari
ancaman yang dating dari dalam maupun dari luar.Fungsi preventif OSIS
akan terwujud apabila
fungsi OSIS sebagai
pendorong lebih dahulu dapat diwujudkan.
C. Tujuan
Dengan dilandasi latar
belakang lahirnya OSIS
dan berbagai situasi,
OSIS dibentuk dengan tujuan pokok :
1.
Menghimpun ide, pemikiran, bakat, kreativitas serta minat para siswa ke
dalam satu
wadah yang bebas dari berbagai pengaruh
negative dari luar sekolah.
2.
Mendorong sikap, jiwa
dan semangat kesatuan
dan persatuan di
antara
para siswa, sehingga
timbul satu kebanggaan
untuk mendukung peran
sekolah senagai
tempat terselenggaranya proses
belajar mengajar.
7
3.
Sebagai tempat dan sarana untuk berkomunikasi, menyampaikan pikiran dan
gagasan
dalam usaha untuk lebih mematangkan
kemampuan berfikir, wawasan dn mengambil
kesimpulan.
Selain itu, ada beberapa tujuan yang
ingin dicapai OSIS, antara lain :
1. Memahami, menghargai
lingkungan hidup dan
nilai-nilai dalam mengambil
keputusan yang tepat.
2.
Membangun landasan kepribadian
yang kuat dan
menghargai HAM dalam
kontek kemajuan budaya bangsa.
3.
Membangun dan mengembangkan wawasan
kebangsaan dan rasa
cinta tanah
air dalam era globalisasi.
4.
Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan
kerjasama secara
mandiri, berpikir logis dan
demokratis.
5.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta menghargai karya
aristik, budaya
dan intelektual.
6.
Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani memantapkan kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
D. Perangkat OSIS
Perangkat OSIS
terdiri dari Pembina OSIS, perwakilan kelas dan pengurus OSIS.
1.
Pembina OSIS
A. Pembina OSIS terdiri dari :
1) Kepala Sekolah, sebagai
Ketua.
2) Wakil Kepala Sekolah,
sebagai Wakil Ketua.
3) Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima)
orang dan bergantian setaip
tahun pelajaran.
8
B. Rincian Tugas
1) Bertanggung jawab
atas seluruh pengelolaan, pembinaan,
dan
pengembangan OSIS di
Sekolahnya;
2) Memberikan nasehat kepada
perwakilan kelas dan pengurus;
3) Mengesahkan keanggotaan
perwakilan kelas dengan
surat keputusan
Kepala Sekolah;
4) Mengesahkan dan melantik
pengurus OSIS dengan
surat keputusan
Kepala Sekolah;
5) Mengarahkan penyusunan
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah
Tangga serta program kerja
OSIS;
6) Menghadiri rapat-rapat
OSIS; mengadakan evaluasi
terhadap
pelaksanaan tugas OSIS.
2.
Perwakilan Kelas
A.
Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas;
B.
Rincian Tugas
1) Mewakili kelasnya dalam
rapat perwakilan kelas;
2) Mengajukan usul kegiatan
untuk dijadikan program keja OSIS;
3) Mengajukan calon pengurus
OSIS berdasarkan hasil rapat kelas;
4) Memilih calon pengurus OSIS
dari daftar calon yang telah ditetapkan;
5) Menilai laporan
pertnggungjawaban pengurus OSIS pada akhir
jabatannya;
6) Mempertanggungjawabkan
segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku
Ketua Pembina;
7) Bersama-sama menyusun
Anggaran Rumah Tangga.
3.
Pengurus OSIS
A.
Syarat Pengurus OSIS:
1)
Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) Memiliki budi pekerti yang
baik dan sopan santun terhadap orang tua,
guru, dan teman;
9
3) Memiliki bakat sebagai
pemimpin;
4) Tidak terlibat dalam penggunaan Narkoba;
5) Memiliki kemauan,
kemampuan, dan pengetahuan yang memadai;
6)
Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya
tidak terganggu karuna menjadi
pengurus OSIS;
7)
Pengurus dicalonkan oleh Perwakilan Kelas;
8)
Tidak duduk di kelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir;
9)
Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
B. Kewajiban pengurus
1)
Menyusun dan menjalankan
program kerja sesuai
dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
OSIS;
2)
Selalu menjunjung tinggi
nama baik, kehormatan,
dan mertabat
sekolahnya;
3)
Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat
kolektif;
4)
Menyampaikan laporan pertanggung
jawaban kepada Pembina
OSIS
dan tebusannya kepada Perwakilan
Kelas pada akhir masa jabatannya;
5)
Selalu berkonsultasi dengan Pembina.
C. Struktur dan Rincian Tugas Pengurus
1)
Mitratama
a. Memimpin organisasi dengan
baik dan bijaksana;
b. Mengkoordinasi semua aparat
kepengurusan;
c. Menetapkan kebijaksanaan yang
telah dipersiapkandan direncanakan
oleh
aparat kepengurusan;
d. Memimpin rapat;
e. Menetapkan kebijaksanaan
dan mengambil keputusan
berdasarkan musyawarah dan mufakat;
f. Mengevaluasi kegiatan aparat
kepengurusan.
10
2)
Mitramuda
a. Bersama-sama Mitratama
menetapkan kebijaksanaan;
b. Memberikan saran
kepada Mitratama dalam
rangka mengabil
keputusan;
c. Menggantikan Mitratama jika berhalangan
hadir;
d. Membantu Mitratam dalam
menjalankan tugasnya;
e. Bertanggung jawab kepada
Mitratama;
f. Mitramuda bersama dengan
Sekertaris I mengkoordinasi sekbid- sekbid.
3)
Sekertaris Umum
a. Memberi saran
kepada Mitratama dan
Mitramuda dalam
mengambil keputusan;
b. Mendampingi Mitratama dalam
memimpin setiap rapat;
c. Menyiarkan, mendistribusikan
dan menyimpan surat serta arsip
yang berhubungan dengan
pelaksanaan kegiatan;
d. Menyiapkan laporan, surat,
hasil rapat dan evaluasi kegiatan
e. Bersama Mitratama
menandatangani setiap surat;
f. Bertanggung jawab atas segala
administrasi organisasi;
g. Bertindak sebagai
notulis dalam rapat,
atau diserahkan kepada
Sekertaris I atau Sekertaris
II.
4)
Sekertaris I dan Sekertaris II
a. Aktif membantu pelaksanaan tugas sekertaris;
b. Menggntikan Sekertaris Umum jika berhalangan
hadir;
c. Membantu Mitramuda dalam pengkoordiniran
sekbid-sekbid;
d. Membuat surat perizinan bagisiswa yang
dispensasi.
5)
Bendahara I dan Bendahara II
a. Bertanggung jawab dan mengetahui segala jenis
pemasukan dan
pengeluaran biaya yang
diperlukan;
11
b. Membuat
anda bukti kwitansi
setiap pemasukan atau
pengeluaran uang
untuk pertanggung jawaban;
c. Bertanggung jawab atas inventaris dan
perbendaharaan;
d. Menyampaikan laporn keuangan secara berkala.
6)
Koordinator sekbid
a. Bertanggung
jawab atas seluruh
kegiatan sekbid yang
menjadi
tanggung jawabannya;
b. Melaksanakan kegiatan sekbid yang telah
diprogramkan;
c.
Memimpin rapat sekbid;
d. Menetapkan kebijksanaan sekbid dan
mengambil keputusan berdasarkan
musyawarah,
e.
Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan
kegiatan sekbid-sekbid kepada ketua.
D. Pokok-pokok kegiatan sekbid
1)
Sekbid I Ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
a. Pengaktifan pengurus Orbit At-Tarbiyyah;
b. Mengadakan Tabligh Akbar;
c. Mangadakan shalat jumat di
sekolah;
d. Mengadakan pengajian rutin yang diikuti
siswa;
e. Mengadakan shalat Idul Adha dan Qurban;
f. Mengelola Badan Amil Zakat (BAZ);
g. Mengikuti
atau mengikutsertakan dalam
perlombaan di bidangnya;
h. Partisipasi.
2)
Sekbid II Pendidikan Berbangsa
dan Bernegara.
a. Pengaktifan Paskibra;
b. Mengadakan upacara kenaikan bendera setiap
Senin;
12
c. Mengadakan upacara peringatan Hari Besar
Nasional;
d. Mengkoordinasi pelaksanaan upacara bendera
hari Senin:
e. Pengelola Inventaris OSIS;
f.
Mengikuti atau mengikutsertakan dalam perlombaan di bidangnya;
g.
Partisipasi.
3)
Sekbid III Pendidikan Pendahulu
Bela Negara.
a.
Pengaktifan Pecinta Alam;
b.
Mengikuti atau mengikutsertakan dalam
perlombaan di bidangnya;
c.
Mengadakan kegiatan pariwisata;
d.
Partisipasi.
4)
Sekbid IV Kepribadian dan Budi
Pekerti Luhur
a.
Pengaktifan PMR;
b.
Menjenguk dan menyumbang
keluarga siswa yang meninggal atau sakit
lebih dari 5 (lima) hari;
c.
Mengadakan kegiatan social kemanusiaan;
d.
Mengikuti atau
mengikutsertakan dalam perlombaan dibidangnya;
e.
Pembhasan aspirasidari anggota OSIS;
f.
Mengadakan pemilihan siswa teladan dari tiap angkatan kelas;
g.
Partisipasi.
5) Sekbid V Organisasi, Pendidikan Politik dan Kepemimpinan.
a.
Pengaktifan Pramuka; KIR ; Sanggar Kegiatan Remaja (SKR), Mading dan
Olimpiade science.
b.
Melaksanakan MOP;
c.
Melaksanakan seleksi pengurus OSIS;
d.
Mengikuti atau mengikutsertakan dalam perlombaan di bidangnya;
e.
Partisipasi.
13
6)
Sekbid VI Pendidikan
Keterampilan dan Kewirausahaan
a.
Pengaktifan ekstrakurikuler yang
mencakup bidang kewirasusahaan
dan
koperasi;
b.
Mengikuti atau mengikut sertakan dalam perlombaan dibidangnya;
c.
Partisipasi.
7)
Sekbid VII Kesegaran Jasmani
dan Daya Kreasi.
a.
Pengaktifan ekstrakulikuler dalam bidang olahraga;
b.
Mengikuti atau mengikutsertakan dalam
perlombaan di bidangnya;
c.
Bekerjasama dengan sekbid VIII dalam mengadakan PORSENI intern tiap
akhir semester;
d.
Partisipasi.
8) Sekbid VIII Persepsi Apresiasi dan Kreasi
a. Pengaktifan ekstrakulikuler di bidang
kesenian;
b. Mengadakan acara wisuda kelas XII;
c. Mengadakan pameran pendidikan dan seni
(PAMDIKANI);
d. Bekerjasama dengan sekbid
VII dalam mengadakan kegiatan
PORSENI intern tiap akhir semester;
e. Mengikuti
atau mengikutsertakan dalam
perlombaan di bidangnya.
f. Mengkoordinasi tim aubade khusus pada setiap
upacara berdera tiap hari Senin;
g. Partisipasi.
E. Forum Organisasi
1)
Rapat-rapat
a. Rapat
Pleno Perwakilan Kelas adalah
rapat yang dihadiri seluruh anggota
perwakilan kelas.
Rapat ini diadakan untuk :
i) Pemilihan pemimpin rapat
perwakilan kelas yang terdiri
dari seorang ketua,
wakil ketua, dan seorang sekertaris.
14
ii) Pencalonan pengurus;
iii) Memimpin pelaksanaan
pemilihan pengurus OSIS;
iv) Penilaian laporan
petanggungjawaban pengurus OSIS pada
akhir masa jabatannya;
v) Acara,
waktu, dan tempat rapat
dikonsultsikan dengan ketua
Pembina.
b. Rapat pengurus
Rapat pleno
pengurus adalah rapat
yang dihadiri oleh
seluruh
anggota OSIS untuk
membahas:
i) Penyusunan program kerja tahunan OSIS;
ii) Penilaian pelaksanaan
program kerja pengurus OSIS tengah
tahunan dan tahunan;
iii) Membahas laporan pertanggung
jawaban OSIS pada
akhir
masa jabatannya.
c. Rapat pengurus harian adalah rapat pengurus
yang dihadiri oleh
kepengurusan inti
( Mitratama, Mitramuda,
Sekertaris Umum,
Sekertaris I dan II,
Bendahara I dan II) untuk membicarakan dan
mengkoordinasikan
pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
d. Rapat koordinasi adalah rapat yang dihadiri oleh kepengurusan
inti dan Koordinetor
sekbid.
e. Rapat sekbid adalah rapat yang dipimpin oleh
ketua sekbid.
f. Rapat
Luar Biasa adalah
rapat yang diadakan
dalam keadaan
mendesak atau
usul pengurus OSIS
atau Perwakilan Kelas
setelah terlebih
dahuli dikonsultasikan dan
disetujui Pembina
OSIS.
2)
Tata Cara Pemilihan
Tata
cara pemilihan Perwakilan
kelas dan Pemilihan
pengurus OSIS
adalah sebagai berikut;
15
a.
Pemilihan Perwakilan Kelas
i. Pemilihan
Perwakilan Kelas diselenggarakan pada pelajaran baru, hari pertama
masuk sekolah, semua siswa
yang duduk di
kelas yang bersangkutan memilih
\ ketua
kelas dan wakil ketua kelas.
ii. Anggota
perwakilan kelas tediri
dari 2 (dua)
orang siswa
tiap
kelas yang dipilih
secara langsung oleh anggota kelasnya yang
dihadiri oleh wali kelas.
iii. Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh
ketua dan wakil ketua kelas.
iv. Kepala
Sekolah selaku Pembina
atau menunjuk Wakil Kepala Sekolah
segera mengundang semua anggota perwakilan
kelas untuk membentuk
dan
mengesahkan pengurus kelas.
b.
Pemilihan atau pembentukan OSIS
i. Pemilihan
atau pembentukan pengurus OSIS diselenggarakan selambat-
lambatnya 1 bulan setelah terbentuknya perwakilan kelas.
ii. Penyelenggaraan pemilihan atau pembentukan
pengurus OSIS dibentuk
oleh
Kepala Sekolah, dengan
unsur-unsur panitia pemilihan
OSIS terdiri dari;
a) Pembina OSIS;
b) Pengurus OSIS lama;
c) Perwakilan Kelas;
d) Siswa.
iii. Ketua dan Wakil Ketua OSIS dipilih secara
langsug dalam satu paket oleh seluruh
siswa dalam waktu satu hari dan
hasilnya diumumkan secara langsung.
iv.
Ketua dan Wakil
Ketua terpilih segera
melengkapi kepengurusan OSIS
selambat-lammbatnya 1 (satu)
minggu setelah pemilihan.
c.
Pengesahan dan Pelantikan
i. Berdasarkan hasil laporan panitia pemilihan
OSIS, Kepala
Sekolah sebagai Pembina
OSIS mengeluarkan surat keputusan tentang
pengangkatan dan pengambilan
sumpah pengurus OSIS yang baru
terbentuk.
16
ii. Pelantikan
pengurus OSIS dilaksanakan pada
saat upacara
bendera hari Senin pagi dengan
susunn upacara pelantikan
yang diatur olah sekolah.
BAB
III
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMBUKAAN
Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya ilmu merupakan
karunia dari Tuhan Yang Harus
diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup.
Bahwa
bangsa Indonesia dengan
kemerdekaannya telah
memperoleh kesempatan dan waktu
yang seluas-luasnya untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu
pengetahuan menuju masyarakat yang
adil dan makmur.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan
mempunyai kewajiban dan
tanggung jawab mendidik, melatih, membina, dan membekali para siswa
sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional
dan usaha menuju
tercapainya masyarakat adil
dan makmur berdasarkan
pancasila.
Bahwa para siswa sebagai kader penerus
perjuangan bangsa dan pembangunan
nasional, sadar
akan kewajiban, peranan
dan tanggung jawabnya
terhadap dirinya
sendiri, keluarga,masyarakat, bangsa,
dan Negara dalam
rangka pengabdiannya
kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
Maka kami para siswa SMA Negeri 1 Bandar
Lampung menghimpun diri dalam satu
Organisasi Siswa
Intra Sekolah (OSIS)
yang disusun dalam
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah
Tangga sebagai berikut;
BAB
I
UMUM
Pasal
1
Nama.
Waktu, dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini
bernama Organisasi Siswa Intra
Sekolah SMA Negeri 1
Bandar
Lampung selanjutnya disebut OSIS SMA
Negeri 1 Bandar Lampung.
2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang
tidak ditentukan.
3. OSIS SMA Negeri 1 Bandar Lampung berkedudukan
di SMA Negeri 1 Bandar
Lampung , Jalan Jenderal Sudirman No.41
Bandar Lampung
Pasal
2
Dasar
dan Asas
1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945
2. Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan
dan kegotongroyongan.
Pasal
3
T
u j u a n
1. Organisasi
ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus
perjuangan
bangsa dan pembangunan
nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan,
kesegaran jasmani, daya
kreasi, patroitisme,
kepribdian dan budi luhur.
2. Organissi
ini bertujuan melibatkan siswa dalam proses
kehidupan berbangsa
dan bernegara serta pelaksanaan
pembangunan nasional.
3. Orgnisasi ini bertujuan membina siswa
berorganisasi untuk mengembangkan
kepemimpinan.
18
Pasal
4
Sifat
Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah
dan merupakan satu-satunya wadah yang
menampung kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler sekolah yang menunjang
kurikulum
yang sah
mewakili siswa dari sekolah tersebut.
Pasal
5
Bentuk
Organisasi
Organisasi ini
berbentuk kesatuan.
Pasal
6
Lambang
Organisasi
Lambang OSIS
bersifat nasional dan
digunakan bersama-sama dengan
lembaga sekolah
lainnya.
Pasal
7
Keanggotaan
1. Anggota organisasi ini adalah siswa SMA
Negeri 1 Bandar Lampung
2. Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak
menjadi siswa lagi atau meninggal
dunia.
Pasal
8
Hak
dan Kewajiban Anggota
Seamua anggota
mampunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS
Pasal
9
Keuangan
Keuangan organisasi
ini diperoleh dari
iuran anggota yang besarnya ditentukan melalui
pengurus OSIS lengkap
dan sumbangan-sumbangan yang
tidak mengikat serta usaha-usaha
yang sah
19
BAB
II
Pasal
10
Perangkat
Organisasi
1. Musyawarah Perwakilan Kelas, disingkat
MPK;
2. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah;
3. Majelis Pmbimbing OSIS, disingkat MPO.
BAB
III
Pasal
11
Musyawarah
Perwakilan Kelas
1. Anggota-anggota MPK adalah merupakan perwakilan kelas, sehingga
setiap
kelas dari sekolah-sekolah yang bersangkutan
memiliki wakilnya yang duduk
dalam MPK.
2. Sebelum sah menjadi anggota MPK , setiap
anggota harus mengucapkan janji
secara
sungguh-sungguh di hadapan kepala sekolah atau dihadapan penjabat
yang
ditunjuk/dikuasakan oleh kepala sekolah untuk mengambil janji.
3. Perumusan bunyi janji diatur tersendiri
secara rasional.
4. MPK bertanggung jawab terhadap Kepala
Sekolah.
Pasal
12
MPK
menerapkan Anggaran Rumah
Tangga (ART) serta
Garis-garis Besar
Program Kegiatan (GBPK) OSIS di sekolah dan
disahkan oleh Kepala Sekolah.
BAB
IV
Pasal
13
1. OSIS
dipimpin oleh seorang
ketua degan dibantu
oleh seorang wakil
ketua
yang disebut MITRATAMA dan MITRAMUDA.
2. Ketua dan Wakil ketua OSIS harus Warga
Negara Indonesia yang duduk di kelas X dan
XI dan tidak duduk di kelas akhir.
20
3. Calon ketua dan
calon wakil ketua
OSIS dipilih oleh MPK dengan suara
terbanyak.
4. Ketua
dan Wakil Ketua
OSIS dipilih oleh
anggota OSIS (seluruh
siswa)
dengan suara terbanyak.
5. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah dan kepada MPK
dalam
suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK.
Pasal
14
1. Ketua dan Wakil Ketua OSIS bekerja
menurut Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah
Tangga.
2. Dalam melaksanakan
kewajibannya, Ketua dan
Wakil Ketua OSIS
dibantu
oleh
para pembantunya.
3. Ketua dan Wakil Ketua OSIS memegang
jabatannya selam 1 tahun.
4. Di dalam
melaksanakan tugasnya, pengurus OSIS
dibimbing oleh
pembimbing.
Pasal
15
1. Ketua dan Wakil
Ketua OSIS mendapat
petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan
peraturan sebagaimana mestinya.
2. Ketua dan Wakil ketua OSIS di dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya
dibimbing oleh pembimbing.
Pasal
16
Jika Ketua dan Wakil Ketua OSIS
meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat
menjalankan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh anggota pengurus
lainnya yang
ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Pasal
17
Sebelum memangku jabatan, Ketua dan
Wakil Ketua OSIS mengucapkan janji
dengan sungguh-sungguh dengan
tuntutan Kepala Sekolah
selaku Ketua Majelis
Pembimbing di
hadapan siding Lengkap MPK sebagai berikut;
21
JANJI KETUA DAN WAKIL
KETUA
Atas dasar
kehormatan kami berjanji;
1. Akan menjalankan kewajiban selaku Ketua
dan Wakil Ketua dengan sungguh- sungguh.
2. Akan
menjalankan semua ketentuan
yang berlaku sesuai
dengan Anggaran
Dasar
dan Anggaran Rumah
Tangga dengan penuh
tanggung jawab sebagai
amal bakti kami kepada sekolah, bangsa
dan Negara.
3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa
persatuan dan kesatuan atas dasar
kekeluargaan demi tercapainya tujuan
organisasi kami.
Semoga Tuhan
Yang Maha Esa meridhoi janji kami ini dengan taufiq dan hidayah-
Nya.
Pasal
18
Ketua
OSIS mengangkat dan
memberhentikan pembantunya atas
dasar persetujuan Kepala Sekolah.
BAB
V
Pasal
19
Majelis
Pembimbing OSIS
1. Majelis Pembimbing OSIS
merupakan badan pembimbing
OSIS yang
beranggotakan guru-guru yang ditetapkan oleh
Kepala Sekolah.
2. Majelis
Pembimbing OSIS dipimpin /diketuai oleh Kepala Sekolah.
Pasal
20
Majelis
Pembimbing wajib memberikan
pembimbingan secara terus
menerus
kepada OSIS
dalam melaksanakan tugasnya.
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
21
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ini akan diatur dalam peraturan lain yang
sah.
Bandar Lampung, September 2012
PENGURUS
OSIS SMAN 1 BANDAR LAMPUNG
PERIODE
2012/2013
K e t u a S e k e r t a r i s
---------------------------------- ----------------------------------------
NIS. NIS.
Mengetahui,
K e p a l a, Pembina OSIS
SMA Negeri 1 Bandar Lampung SMA Negeri 1 Bandar Lampung
---------------------------------------- ----------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar